KataHukum
Favorit

Kategori:Ketidakberdayaan

Saya diperkosa dan dibius dengan obat, apakah saya termasuk tidak berdaya?

Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Subordinasi dalam ketidakadilan gender adalah situasi ketika laki-laki memiliki posisi utama daripada perempuan yang hanya ditempatkan pada posisi pelengkap.

Contohnya menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Misalnya perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan karena dianggap nantinya hanya akan mengurus rumah tangga saja.

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  1. Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
  2. Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.
Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami

2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda

3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor