Kategori:Ketidakberdayaan
Saya diperkosa dan dibius dengan obat, apakah saya termasuk tidak berdaya?
Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda.
Tautan atau Referensi
- Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017