KataHukum
Favorit

Kategori:Ketidakberdayaan

Saya diperkosa dalam keadaan mabuk, apakah saya dapat dikatakan tidak berdaya?

Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?

Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?

 

 

Keterangan:

  1. Praduga Bersalah
    Praduga bersalah adalah anggapan bahwa seseorang sudah dianggap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Ini kebalikan dari asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
  2. Undeu Delay
    Merupakan "penundaan yang tidak seharusnya terjadi." Istilah ini sering digunakan dalam hukum untuk menggambarkan situasi di mana suatu proses (misalnya, pemerikasaan atau sidang pengadilan) tertunda tanpa alasan yang masuk akal, sehingga bisa merugikan pihak yang terlibat.
Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?

Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?

Ini yang harus Anda lakukan jika mengalami segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual:

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.

Saya menjadi korban tindak kriminal tetapi penyidikan atau penuntutan atas laporan saya dihentikan, apa yang harus saya lakukan?

Saya menjadi korban tindak kriminal tetapi penyidikan atau penuntutan atas laporan saya dihentikan, apa yang harus saya lakukan?

Anda dapat mengajukan upaya hukum pra peradilan terhadap penghentian penyidikan tersebut.