KataHukum

Kategori:Ketidakberdayaan

Saya diperkosa dalam keadaan mabuk, apakah saya dapat dikatakan tidak berdaya?

Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda. 

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan