Apa saja bentuk perlindungan dan hak yang saya dapatkan jika saya menjadi saksi?
Bentuk perlindungan dan hak yang didapatkan jika menjadi saksi:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Dapat memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
- Mendapat pendampingan.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?
Bolehkah saya memilih untuk tidak menggunakan jasa pendamping hukum?
Anda berhak memilih untuk didampingi pendamping atau tidak. Jika Anda merasa mampu untuk menghadapi kasus ataupun proses hukum seorang diri, Anda dapat memilih untuk tidak menggunakan pendamping.
Namun, perlu dipahami bahwa dengan tidak didampingi, Anda mungkin saja dapat mengalami hal-hal berikut:
- Proses hukum tidak ramah terhadap korban, terutama bagi korban anak-anak dan/atau perempuan;
- Anda akan kebingungan saat menjalani persidangan dan tidak mendapatkan hak- hak anda selama maupun setelah menjalani proses hukum;
- Anda dapat mengalami kesulitan dalam memberikan kesaksian, terutama jika mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti penghakiman, praktik menyalahkan korban;
- Jika tidak ada pendamping, maka perempuan akan kesulitan membangun kepercayaan diri dan menyimpan trauma akibat kurangnya dukungan psiko-sosial.
Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?
Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.
Apa itu banding?
Banding adalah pemeriksaan perkara oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri. Banding dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP)