KataHukum
Favorit

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 10 Ayat 1 UU no. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  1. Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
  2. Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.
Apakah saya harus membayar jika mau mengajukan penggabungan perkara ganti kerugian?

Apakah saya harus membayar jika mau mengajukan penggabungan perkara ganti kerugian?

Anda tidak perlu membayar jika mau meminta penggabungan perkara ganti kerugian.

Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?

Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?