Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?
Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).
Tautan atau Referensi
- Pasal 10 Ayat 1 UU no. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?
Apa yang terjadi kepada terdakwa jika putusan menyatakan tidak bersalah?
Setelah putusan dibacakan, seketika itu juga terdakwa dibebaskan dan berhak mendapatkan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Apakah saya akan dianggap bukan perempuan baik-baik oleh hakim jika saya melaporkan kasus perkosaan/pelecehan seksual?
Dalam persidangan, pada dasarnya hakim tidak boleh memberi pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau mengandung stereotip gender seperti menganggap Anda bukan perempuan baik. Jika hakim menanyakan atau memberi pernyataan yang bersifat stereotip gender, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke pendamping Anda.
Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda bisa didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau orang lain yang Anda percaya sebagai pendamping Anda pada saat diperiksa dengan perekaman elektronik.