KataHukum
Favorit

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?

Ya bisa, jika:

Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.

Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 10A UU No. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-n0-31-tahun-2014
  2. Pasal 10 PERMA No. 3 tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
  3. Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Download/29441/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202007.pdf

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya diperkosa dalam keadaan mabuk, apakah saya dapat dikatakan tidak berdaya?

Saya diperkosa dalam keadaan mabuk, apakah saya dapat dikatakan tidak berdaya?

Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda. 

Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Pada Pasal 5 s.d Pasal 9 UU PKDRT telah mengatur jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni meliputi:

  1. Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga, yaitu perbuatan yang menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:

  1. Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
  2. Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
  3. Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  4. Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  5. Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).

Siapa yang dimaksud penuntut umum?

Siapa yang dimaksud penuntut umum?

Penuntut umum adalah Jaksa yang bertugas untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan hasil keputusan dari hakim. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).