KataHukum
Favorit

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?

Ya bisa, jika:

Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.

Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 10A UU No. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-n0-31-tahun-2014
  2. Pasal 10 PERMA No. 3 tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
  3. Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Download/29441/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202007.pdf

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?

Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?

Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.

Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Apa saja jenis-jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Pada Pasal 5 s.d Pasal 9 UU PKDRT telah mengatur jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni meliputi:

  1. Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga, yaitu perbuatan yang menelantarkan dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Anda dapat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada instansi yang melakukan penahanan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan agar Anda tidak perlu ditahan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan berupa uang/orang.

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp