KataHukum
Favorit

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?

Ya bisa, jika:

Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.

Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 10A UU No. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-n0-31-tahun-2014
  2. Pasal 10 PERMA No. 3 tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
  3. Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Download/29441/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202007.pdf

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan