Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?
Ya bisa, jika:
Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.
Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.
Tautan atau Referensi
- Pasal 10A UU No. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-n0-31-tahun-2014
- Pasal 10 PERMA No. 3 tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
- Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2007, https://peraturan.bpk.go.id/Download/29441/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202007.pdf
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa bentuk dari riwayat kekerasan?
Pada umumnya, bentuk riwayat kekerasan yang ditanyakan kepada korban adalah:
- "Apakah korban mengalami kekerasan lebih dari satu kali dari pelaku?"
- "Apakah korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan selain dari pelaku?"
Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
- Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
- Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat
- Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
- Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.
Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?
- Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
- Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
- Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.