KataHukum
Favorit

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?

Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:

  1. Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
  2. Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
  3. Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi

Tautan atau Referensi

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, https://jdih.pn-jakartaselatan.go.id/detil-undang/sk-kma-nomor-144kmaskviii2007
  2. UU No. 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan