Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?
Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:
- Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
- Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
- Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi
Tautan atau Referensi
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, https://jdih.pn-jakartaselatan.go.id/detil-undang/sk-kma-nomor-144kmaskviii2007
- UU No. 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014