Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?
Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:
- Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
- Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
- Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi
Tautan atau Referensi
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, https://jdih.pn-jakartaselatan.go.id/detil-undang/sk-kma-nomor-144kmaskviii2007
- UU No. 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?
- Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
- Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
- Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
- Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
- Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
- Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan
Apa tujuan dilakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh dilakukan untuk saksi dan/atau korban yang tidak dapat hadir di persidangan. Pemeriksaan audio visual juga dilakukan untuk melindungi korban dari tekanan atau ancaman dari pihak lain, misalnya dari pelaku.
Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?
Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.