Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?
Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:
- Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
- Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
- Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi
Tautan atau Referensi
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, https://jdih.pn-jakartaselatan.go.id/detil-undang/sk-kma-nomor-144kmaskviii2007
- UU No. 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?
Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun.
Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?
- Ketua pengadilan mempelajari apakah perkara itu masuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
- Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada penuntut umum melalui penetapan disertai keterangan pengadilan mana yang berwenang.
- Jika iya, maka ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim tersebut menentukan hari sidang.
Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?
Apa itu riwayat kekerasan?
Riwayat kekerasan adalah rekam jejak atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Riwayat kekerasan ini dapat berupa kejadian kekerasan yang sudah berulang atau terjadi lebih dari satu kali. Bentuk kekerasan dapat bermacam-macam, baik secara fisik, emosional, seksual, atau verbal.