Apabila saya korban tindak pidana, apakah saya bisa meminta bantuan untuk mendapatkan rumah aman karena pelaku mengetahui tempat tinggal saya?
Anda dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan tempat tinggal sementara (rumah aman atau tempat tinggal lainnya) jika merasa keselamatan Anda terancam.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 huruf k dan l UU No. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014