Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?
Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.
Tautan atau Referensi
- Pasal 117 UU no. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
- UU no. 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014