Apa perbedaan saksi dan korban?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang kasus (tindak pidana) yang ia dengar, lihat, dan/atau alami sendiri. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Tautan atau Referensi
- Pasal 1 UU Nomor 31 tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa saja orang yang ada dalam proses hukum dari awal kasus hingga selesai?
Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasehat Hukum, dan Tersangka/Terdakwa/Terpidana.
Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?
Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan
Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?
Secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Pada sidang hari pertama, pengadilan akan menghadirkan Terdakwa di ruang sidang untuk dibacakan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
- Terhadap formalitas dari Surat Dakwaan Tersebut, Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat mengajukan Keberatan (Eksepsi)
- Terhadap Surat Dakwaan dan Keberatan (Eksepsi), hakim akan mengeluarkan Putusan Sela yang dapat menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima, batal demi hukum, atau justru Keberatan (Eksepsi) Terdakwa yang ditolak. Putusan Sela ini hanya berkaitan dengan hal-hal formal, umumnya seperti kewenangan/kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara terkait
- Hakim akan memulai sidang pembuktian, yang dimulai dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi dan ahli a charge). Pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi, di mulai dari saksi korban
- Setelah pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kini giliran Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) untuk menghadirkan bukti-bukti yang membatalkan dakwaan atau meringankan hukuman (saksi dan ahli a de charge)
- Ketika proses pembuktian sudah selesai, masing-masing pihak akan membuat kesimpulan. Jaksa Penuntut Umum akan merangkum kesimpulannya dalam Tuntutan Pidana (Requisitor), dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) akan merangkum kesimpulannya dalam Pembelaan (Pleidooi)
- Setelah itu, masing-masing pihak diperkenankan untuk memberikan jawaban atas kesimpulan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum dapat menjawab Pembelaan (Pleidooi) dengan suatu Replik, dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat menjawab Replik Penuntut Umum dengan suatu Duplik
- Setelah sudah mendengar seluruh pandangan kedua belah pihak, majelis hakim membacakan putusan pengadilan.