KataHukum

Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?

Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.

Referensi: 
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?

Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?

Polisi tidak boleh memberikan tekanan apalagi kekerasan kepada Anda ketika dalam pemeriksaan (Pasal 117 KUHAP).

Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?

Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?

Pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan pada:

  1. Kasus Perdagangan Orang (Pasal 34 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang)
  2. Kasus yang korban atau saksinya adalah anak (Pasal 27 ayat (3) huruf b Sistem Peradilan Pidana Anak)
  3. Kasus Terorisme (Pasal 34A ayat (1) huruf d Undang-Undang Terorisme)
  4. Penyandang Disabilitas (Pasal 11 PP 39 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan)
  5. Kondisi di mana saksi dan/atau korban merasa mendapatkan ancaman yang sangat berat (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)
Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?

Siapa yang dimaksud dengan tersangka/terdakwa/terpidana?

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:

  1. Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
  2. Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
  3. Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  4. Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  5. Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).