Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?
Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.
Referensi:
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?
Tidak harus, namun lebih baik jika Anda didampingi. Karena pendamping dapat membantu Anda untuk:
a. Meningkatkan rasa nyaman, keberanian, dan kepercayaan diri Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam menghadapi proses hukum. Dalam proses persidangan, pendamping dapat duduk di samping PBH jika diperlukan dan atas izin Majelis Hakim.
b. Memberikan informasi, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak PBH.
Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?
Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.
Saya mengalami pelecehan seksual ketika mabuk, apa yang harus saya lakukan?
- Tenangkan diri Anda;
- Carilah bantuan ke orang terdekat Anda atau orang yang Anda percaya;
- Minta bantuan ke lembaga pendampingan atau lembaga bantuan hukum agar mendapatkan saran untuk mengambil langkah selanjutnya;
- Melapor ke kepolisian dan minta untuk dibuatkan surat permohonan visum atau pemeriksaan kesehatan;
- Ceritakan kejadian yang Anda alami, termasuk jika pelaku menyebabkan Anda berada di bawah pengaruh alkohol/obat-obatan yang mengakibatkan;
- Anda tidak dapat melakukan perlawanan;
- Apabila Anda merasa kesulitan menceritakan kejadian yang dialami, Anda diperbolehkan meminta pendamping untuk menjelaskan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?
Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:
- Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
- Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.
Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).