KataHukum
Favorit

Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?

Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.

Referensi: 
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan