Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?
Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.
Referensi:
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya diperkosa dalam kondisi saya mabuk, apakah hal tersebut adalah salah saya?
Tidak, hal tersebut bukan merupakan kesalahan Anda, dan Anda dapat melaporkan pelaku.
Diperkosa dalam keadaan mabuk dapat dianggap sebagai kondisi ketidakberdayaan. Ketidakberdayaan tidak hanya terbatas pada kondisi fisik atau mental yang melemahkan, tetapi juga dapat mencakup situasi di mana seseorang tidak dapat mempertahankan kendali atas dirinya sendiri atau situasi di sekitarnya. Keadaan mabuk adalah contoh dari situasi di mana seseorang mungkin menjadi tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dari bahaya atau eksploitasi.
Dalam konteks pelecehan seksual, keadaan mabuk dapat menyebabkan seseorang menjadi lebih rentan terhadap serangan seksual karena kemampuan mereka untuk membuat keputusan dan mempertahankan batasan pribadi dapat terpengaruh.
Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?
Polisi tidak boleh memberikan tekanan apalagi kekerasan kepada Anda ketika dalam pemeriksaan (Pasal 117 KUHAP).
Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?
Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.
Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?
Ya, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam UU PTPPO disebutkan bahwa tujuan dari tindakan dalam Pasal 2 adalah eksploitasi. Yang dimaksud dengan eksploitasi dalam hal ini adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang salah satunya dapat berupa eksploitasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Lebih lanjut UU PTPPO mengatur bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah "segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan".