KataHukum
Favorit

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 163 dan 17 KUHAP
  2. Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan