Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?
Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.
Tautan atau Referensi
- Pasal 163 dan 17 KUHAP
- Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa contoh dari reviktimisasi?
- Perempuan sebagai korban disalahkan karena tidak melakukan perlawanan terhadap kekerasan yang dialami
- Perempuan sebagai korban harus menceritakan kembali peristiwa yang dialami terus-menerus sehingga merasa kelelahan, tertekan dan depresi
- Perempuan sebagai korban dibentak dan disudutkan saat menjalani proses hukum
- Korban mendapatkan ancaman dan dilaporkan balik oleh pelaku
- Selain menjadi korban diskriminasi, korban juga dipecat dari pekerjaan ataupun diberhentikan untuk bersekolah dan
Dan masih banyak lagi lainnya
Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?
Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.
Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?
Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.
Berapa jumlah hakim yang ada di sidang pengadilan?
Hakim dalam satu perkara berjumlah 3 orang, yang terdiri dari 1 orang hakim ketua, dan 2 hakim anggota yang disebut sebagai majelis hakim. Hakim berjumlah 1 orang untuk perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.