Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?
Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.
Tautan atau Referensi
- Pasal 163 dan 17 KUHAP
- Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud sebagai pendamping hukum?
Pendamping hukum adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi, dengan tujuan agar merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan (Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?
Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.
Referensi:
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP
Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?
Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Apa itu relasi kuasa?
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang antar individu, dimana salah satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Biasanya hal ini diakibatkan adanya perbedaan posisi, pengetahuan, sumber daya finansial, dsb.
Pihak yang memiliki kekuasaan dapat membuat orang lain melakukan apa yang mereka inginkan baik dengan cara memaksa, ancaman, maupun bujuk rayu. Khusus dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, kerap kali menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap perempuan.