KataHukum
Favorit

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 163 dan 17 KUHAP
  2. Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa dampak dari kekerasan bagi korban?

Apa dampak dari kekerasan bagi korban?

Saya dijanjikan akan diberikan uang bila saya mau memberikan foto telanjang saya, namun ketika saya memberikan foto tersebut, saya dipaksa untuk berhubungan badan, bila tidak mau maka foto saya akan disebar. Karena saya tidak mau, foto tersebut telah disebar. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya dijanjikan akan diberikan uang bila saya mau memberikan foto telanjang saya, namun ketika saya memberikan foto tersebut, saya dipaksa untuk berhubungan badan, bila tidak mau maka foto saya akan disebar. Karena saya tidak mau, foto tersebut telah disebar. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana pencara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?

Siapa saja yang dapat mengajukan pra peradilan?

Pihak yang dapat mengajukan pra peradilan adalah: tersangka, keluarga tersangka atau oleh kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan.

Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?

Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?

Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk

1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya: suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan serta penggeledahan, dan penetapan tersangka

2. Memeriksa permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan