KataHukum
Favorit

Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut: 

  • Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana perdagangan orang
  • Tindak pidana narkotika
  • Tindak pidana psikotropika
  • Tindak pidana seksual terhadap anak
  • Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
  • Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?

Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?

Ada 3 jenis restitusi yang dapat dimintakan, yaitu:

  1. Kehilangan kekayaan atau penghasilan
  2. Kerugian yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana dan/atau
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis

(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?

1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami

2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda

3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?

Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.

  1. Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir. 
  2. Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.