KataHukum
Favorit

Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut: 

  • Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana perdagangan orang
  • Tindak pidana narkotika
  • Tindak pidana psikotropika
  • Tindak pidana seksual terhadap anak
  • Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
  • Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?

Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan

Siapa saja orang yang ada dalam proses hukum dari awal kasus hingga selesai?

Siapa saja orang yang ada dalam proses hukum dari awal kasus hingga selesai?

Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasehat Hukum, dan Tersangka/Terdakwa/Terpidana.

Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?

Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?

Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.

Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?

Apakah riwayat seksual saya akan ditanyakan dalam proses hukum?

Dalam persidangan, riwayat seksual atau latar belakang seksual (berbeda dengan riwayat kekerasan) tidak boleh ditanyakan atau menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.