Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?
Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah
- Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK
- Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak dialami secara langsung.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 ayat (1) dan (2) Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?
- Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
- Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
- Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
- Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
- Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
- Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan
Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?
Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.
Apa yang dimaksud dengan persidangan?
Persidangan atau pemeriksaan di sidang pengadilan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim baik secara langsung di gedung Pengadilan maupun persidangan secara elektronik (video jarak jauh). Dalam perkara pidana, pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?
Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.