Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?
Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah
- Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK
- Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak dialami secara langsung.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 ayat (1) dan (2) Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?
Apabila pertanyaan itu berasal dari Hakim, maka yang harus Anda lakukan :
- Anda tidak perlu menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Anda dapat juga menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.
- Anda dapat meminta Penasehat Hukum Anda untuk meminta Hakim tidak menanyakan hal tersebut. Hakim tidak boleh menanyakan mengenai pengalaman seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Apabila pertanyaan atau pernyataan berkaitan pengalaman seksual itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum atau Pengacara, maka Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menegur Jaksa atau Pengacara tersebut. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.
Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?
Ini yang harus Anda lakukan jika mengalami segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual:
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan
Siapa yang dimaksud dengan hakim?
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan.
Apa itu stereotip gender?
Stereotip gender adalah asumsi, anggapan atau cap negatif terhadap gender tertentu yang bersifat merugikan dan merendahkan.