KataHukum
Favorit

Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?

Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah

  • Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK
  • Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak dialami secara langsung.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?

Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?

Secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Pada sidang hari pertama, pengadilan akan menghadirkan Terdakwa di ruang sidang untuk dibacakan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
  2. Terhadap formalitas dari Surat Dakwaan Tersebut, Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat mengajukan Keberatan (Eksepsi)
  3. Terhadap Surat Dakwaan dan Keberatan (Eksepsi), hakim akan mengeluarkan Putusan Sela yang dapat menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima, batal demi hukum, atau justru Keberatan (Eksepsi) Terdakwa yang ditolak. Putusan Sela ini hanya berkaitan dengan hal-hal formal, umumnya seperti kewenangan/kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara terkait
  4. Hakim akan memulai sidang pembuktian, yang dimulai dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi dan ahli a charge). Pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi, di mulai dari saksi korban
  5. Setelah pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kini giliran Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) untuk menghadirkan bukti-bukti yang membatalkan dakwaan atau meringankan hukuman (saksi dan ahli a de charge)
  6. Ketika proses pembuktian sudah selesai, masing-masing pihak akan membuat kesimpulan. Jaksa Penuntut Umum akan merangkum kesimpulannya dalam Tuntutan Pidana (Requisitor), dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) akan merangkum kesimpulannya dalam Pembelaan (Pleidooi)
  7. Setelah itu, masing-masing pihak diperkenankan untuk memberikan jawaban atas kesimpulan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum dapat menjawab Pembelaan (Pleidooi) dengan suatu Replik, dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat menjawab Replik Penuntut Umum dengan suatu Duplik
  8. Setelah sudah mendengar seluruh pandangan kedua belah pihak, majelis hakim membacakan putusan pengadilan.
 Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

  1. Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
  2. Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
  3. Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
  4. Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:

  • Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
  • Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
  • Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
  • Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat

Dan masih banyak lagi.

Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?

Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?

Suatu tindak pidana dapat dilaporkan segera setelah perbuatan tersebut terjadi. Semakin cepat perbuatan tersebut dilaporkan, semakin baik. Namun, penuntutan atas terjadinya tindak pidana terdapat masa daluwarsa. Berikut merupakan ketentuan Pasal 78 KUHP terkait daluwarsa masa penuntutan, yaitu: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Kemudian, bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.