KataHukum
Favorit

Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?

Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah

  • Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK
  • Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak dialami secara langsung.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 5 ayat (1) dan (2) Nomor 31 Tahun 2014, https://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan