KataHukum

Kategori:Perlindungan Saksi & Korban

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:

  • Saksi dan/atau korban langsung;
  • Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
  • Keluarga pemohon;
  • Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
  • Instansi terkait lainnya.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 7 Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga LPSK, https://www.lpsk.go.id/api/storage/68681cca5271732adfb4cc82493fcbdf.PDF

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan