Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Tautan atau Referensi
- Pasal 7 Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga LPSK, https://www.lpsk.go.id/api/storage/68681cca5271732adfb4cc82493fcbdf.PDF
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?
Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.
Hakim akan menanyakan:
"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"
"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"
"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"
Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda bisa didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau orang lain yang Anda percaya sebagai pendamping Anda pada saat diperiksa dengan perekaman elektronik.
Apa bentuk dari riwayat kekerasan?
Pada umumnya, bentuk riwayat kekerasan yang ditanyakan kepada korban adalah:
- "Apakah korban mengalami kekerasan lebih dari satu kali dari pelaku?"
- "Apakah korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan selain dari pelaku?"
Apakah saya harus memiliki bukti ketika melapor ke polisi ?
Tidak. Hal demikian merupakan tugas dari penyidik dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Anda hanya perlu menerangkan peristiwa yang menurut Anda merupakan tindak pidana. Kepolisian akan mempelajari laporan Anda dan menentukan apakah benar peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.