Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Tautan atau Referensi
- Pasal 7 Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga LPSK, https://www.lpsk.go.id/api/storage/68681cca5271732adfb4cc82493fcbdf.PDF
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa
Ketika saya pacaran, saya pernah mengirim foto dan video telanjang kepada pacar saya karena diminta. Namun saat putus, mantan pacar saya mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tidak menuruti keinginannya. Apakah saya dapat melaporkan mantan pacar saya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dapat Anda simak di Youtube Channel IJRS TV
Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?
Ya bisa, jika:
Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.
Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.
Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?
- Ketua pengadilan mempelajari apakah perkara itu masuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
- Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada penuntut umum melalui penetapan disertai keterangan pengadilan mana yang berwenang.
- Jika iya, maka ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim tersebut menentukan hari sidang.