Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Tautan atau Referensi
- Pasal 7 Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan pada Lembaga LPSK, https://www.lpsk.go.id/api/storage/68681cca5271732adfb4cc82493fcbdf.PDF
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa contoh dari relasi kuasa?
Pada intinya, relasi kuasa terjadi ketika individu/kelompok memiliki kuasa/kedudukan lebih tinggi terhadap individu/kelompok lain seperti:
- Hubungan antara guru dengan murid
- Hubungan antara ayah dengan anak
- Hubungan antara direktur dengan staff
- Hubungan antara majikan dengan asisten rumah tangga
- Hubungan antara suami dan istri
Dan masih banyak lagi
Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?
Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.
Apa yang dimaksud dengan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban)
Tindak pidana apa saja yang dapat dilaporkan ke polisi?
Hampir semua tindak pidana dapat dilaporkan sepanjang dalam peraturan (undang-undang) menyatakan bahwa perbuatan tersebut dapat diberikan hukuman pidana. Tindak pidana bisa dilaporkan oleh siapapun baik korban maupun bukan korban.
Proses perkara tindak pidana bergantung pada bentuk laporan yaitu:
- Delik aduan, merupakan delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, misalnya perzinahan.
- Delik biasa, merupakan delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan, misalnya pembunuhan.