Kategori:Perlindungan Saksi & Korban
Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
- Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
- Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat
- Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
- Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Tautan atau Referensi
- Syarat Formil dan Materiil lihat pasal 9, https://www.lpsk.go.id/api/storage/68681cca5271732adfb4cc82493fcbdf.PDF
- Pasal 29 UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Pasal 7sampai 9 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?
Dapat digantikan dengan mekanisme kompensasi. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Namun tidak semua perkara bisa dimintakan kompensasi.
Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?
Hak korban atas pemulihan :
- Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
- Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
- Pemberdayaan sosial.
- Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
- Reintegrasi sosial.
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa
Ketika saya diancam oleh orang lain, baik yang saya kenal maupun tidak, apa yang harus saya lakukan?
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya screenshot atau rekaman perkataan ancamannya
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang anda percaya dan meminta bantuan.