Apakah korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi akibat kasus yang dialaminya?
Iya. Korban selalu dapat meminta ganti rugi dari kasus yang dialaminya. Artinya, pemulihan atas kerusakan akibat tindak pidana adalah bagian dari hak korban.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?
Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:
- Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
- Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Korban yang bisa mengajukan kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP No. 7 Tahun 2018, yang bisa mengajukan adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan dalam PP No. 35 Tahun 2020 adalah korban Tindak Pidana Terorisme.
Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?
Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.
Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.