KataHukum
Favorit

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?

Korban dapat memperoleh ganti kerugian melalui beberapa pilihan berikut ini:

  • Saat proses persidangan tengah berlangsung, korban (melalui kuasa hukumnya) dapat memohon ganti kerugian kepada Hakim Ketua Sidang agar dilakukan gabungan tuntutan pidana dengan ganti kerugian perdata.
  • Korban dapat memohon ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan). 
  • Korban (melalui keluarga atau kuasa hukumnya) dapat memohon restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kemudian LPSK mengajukan restitusi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ganti kerugian ini paling lambat diajukan korban sebelum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan.

Tautan atau Referensi

  1. Website Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): https://www.lpsk.go.id
  2. Penggabungan tuntutan (Pasal 98 KUHAP jo. Pasal 1365 KUHPerdata)
  3. Permohonan ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021)
  4. LPSK mengajukan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan (Pasal 7 UU LPSK 13/2006)
  5. Pengajuan ganti kerugian paling lambat sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 98 ayat (2) KUHAP)

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan