Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?
Korban dapat memperoleh ganti kerugian melalui beberapa pilihan berikut ini:
- Saat proses persidangan tengah berlangsung, korban (melalui kuasa hukumnya) dapat memohon ganti kerugian kepada Hakim Ketua Sidang agar dilakukan gabungan tuntutan pidana dengan ganti kerugian perdata.
- Korban dapat memohon ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan).
- Korban (melalui keluarga atau kuasa hukumnya) dapat memohon restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kemudian LPSK mengajukan restitusi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ganti kerugian ini paling lambat diajukan korban sebelum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan.
Tautan atau Referensi
- Website Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): https://www.lpsk.go.id
- Penggabungan tuntutan (Pasal 98 KUHAP jo. Pasal 1365 KUHPerdata)
- Permohonan ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021)
- LPSK mengajukan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan (Pasal 7 UU LPSK 13/2006)
- Pengajuan ganti kerugian paling lambat sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 98 ayat (2) KUHAP)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kekerasan psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis pada seseorang.
Apakah korban tindak pidana memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi akibat kasus yang dialaminya?
Iya. Korban selalu dapat meminta ganti rugi dari kasus yang dialaminya. Artinya, pemulihan atas kerusakan akibat tindak pidana adalah bagian dari hak korban.
Apa saja hak korban dalam penanganan kasus kejahatan yang dialaminya?
Hak korban atas penanganan:
- Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan;
- Hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- Hak atas layanan hukum;
- Hak atas penguatan psikologis;
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik (khusus kasus kekerasan seksual).
Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh hakim adalah:
- Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang
- Melihat apakah perempuan mengalami dampak pada psikisnya seperti malu, trauma, takut karena kasus yang dialami
- Melihat apakah perempuan pernah memiliki riwayat kekerasan atau mengalami kekerasan sebelum ini
- Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki ketidaksetaraan status sosial seperti jabatan, status ekonomi, kedudukan di masyarakat
- Melihat apakah ada hal yang membuat perempuan tidak berdaya saat kasus terjadi
- Melihat apakah ada perbedaan perlindungan hukum seperti ada tidaknya bantuan hukum bagi perempuan
- Melihat apakah perempuan mengalami diskriminasi atau perbedaan perlakuan
(Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017)