Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?
Korban dapat memperoleh ganti kerugian melalui beberapa pilihan berikut ini:
- Saat proses persidangan tengah berlangsung, korban (melalui kuasa hukumnya) dapat memohon ganti kerugian kepada Hakim Ketua Sidang agar dilakukan gabungan tuntutan pidana dengan ganti kerugian perdata.
- Korban dapat memohon ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan).
- Korban (melalui keluarga atau kuasa hukumnya) dapat memohon restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kemudian LPSK mengajukan restitusi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ganti kerugian ini paling lambat diajukan korban sebelum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan.
Tautan atau Referensi
- Website Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): https://www.lpsk.go.id
- Penggabungan tuntutan (Pasal 98 KUHAP jo. Pasal 1365 KUHPerdata)
- Permohonan ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021)
- LPSK mengajukan restitusi kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan (Pasal 7 UU LPSK 13/2006)
- Pengajuan ganti kerugian paling lambat sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 98 ayat (2) KUHAP)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?
Anda dapat memproses pembayaran kompensasi tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal kompensasi dikabulkan oleh pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. LPSK kemudian menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga, atau kuasanya. Jika LPSK sudah melaksanakan pemberian kompensasi, maka LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga atau kuasanya.
Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?
Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.
Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.
Apakah saya harus membayar kalau mau mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Anda tidak perlu membayar jika mau meminta Kompensasi.
Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda bisa didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau orang lain yang Anda percaya sebagai pendamping Anda pada saat diperiksa dengan perekaman elektronik.