Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?
Bisa. Korban masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7A ayat (3) UU LPSK 31/2014). Selain itu, korban juga dapat mengajukan ganti kerugian pidana melalui mekanisme gugatan perdata ke pengadilan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Untuk memperkuat gugatan perdata tersebut, korban dapat menggunakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai (salah satu) bukti.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh hakim adalah:
- Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang
- Melihat apakah perempuan mengalami dampak pada psikisnya seperti malu, trauma, takut karena kasus yang dialami
- Melihat apakah perempuan pernah memiliki riwayat kekerasan atau mengalami kekerasan sebelum ini
- Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki ketidaksetaraan status sosial seperti jabatan, status ekonomi, kedudukan di masyarakat
- Melihat apakah ada hal yang membuat perempuan tidak berdaya saat kasus terjadi
- Melihat apakah ada perbedaan perlindungan hukum seperti ada tidaknya bantuan hukum bagi perempuan
- Melihat apakah perempuan mengalami diskriminasi atau perbedaan perlakuan
(Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Bagaimana cara melakukan pencegahan dan penanganan KDRT oleh masyarakat?
Masyarakat dapat mengambil berbagai langkah untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seperti misalnya:
- Meningkatkan pendidikan dan kesadaran, yakni terkait pencegahan, jenis-jenis dan dampak KDRT, termasuk pemahaman hak-hak korban jika dalam situasi KDRT;
- Menyediakan dukungan emosional, yakni masyarakat menyediakan dukungan emosional terhadap korban, seperti mendengarkan korban, menawarkan tempat tinggal sementara, atau membantu mencari bantuan profesional atau bantuan hukum ke lembaga layanan;
- Menggalang solidaritas, yakni dengan memberikan dukungan kepada individu dan keluarga yang rentan. Termasuk juga mendukung organisasi dan lembaga yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban;
- Kampanye dan advokasi, yakni mengorganisir kampanye untuk menggalang dukungan terhadap pencegahan KDRT dan advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan korban; dan
- Mendorong perubahan budaya, yakni masyarakat berupaya mengubah norma budaya yang membenarkan kekerasan, dan menggantinya dengan norma yang mendukung hubungan yang sehat dan kesetaraan gender. Termasuk masyarakat menekan juga perlu menekan budaya patriarki yang justru merugikan salah satu pihak.
Masyarakat jika dapat melakukan penangangan KDRT, seperti: Pasal 15 UU PKDRT menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat; dan
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?
Ketika Anda mengalami permasalahan dan membutuhkan bantuan hukum, Anda bisa mengunjungi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Anda juga dapat mengakses website www.carilayanan.com untuk mengetahui alamat kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.
Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?
Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.