Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?
Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi berupa:
a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b) ganti kerugian (baik materiil maupun imateriil) yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana);
c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d) kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana), termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
(Pasal 7A ayat (1) UU LPSK 31/2014 jo. Pasal 4 PERMA 1/2022)
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kekerasan psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis pada seseorang.
Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?
Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).
Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?
Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:
- Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
- Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kekerasan?
Ini yang harus Anda lakukan jika mengalami segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual:
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan