KataHukum
Favorit

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi berupa:

a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b) ganti kerugian (baik materiil maupun imateriil) yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana);

c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

d) kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana), termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

(Pasal 7A ayat (1) UU LPSK 31/2014 jo. Pasal 4 PERMA 1/2022)


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?

Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?

Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.

Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?

Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?

Pertama, jika permohonan yang diterima sudah lengkap, sesuai dengan ketentuan pasal 23 PP Nomor 7 Tahun 2018, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif tersebut kemudian menghasilkan keputusan LPSK yang disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak restitusi (ganti kerugian), per pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada penuntut umum jika belum ada keputusan dari pengadilan, berdasarkan ketentuan pasal 27, atau kepada pengadilan yang berwenang dalam hal sudah dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pelaku bersalah, sesuai denagn ketentuan pasal 28. LPSK kemudian akan memberikan salinan putusan atau penetapan pada korban, keluarga, atau kuasanya dan pelaku, dimana setelah pelaku harus menjalankan proses restitusi dalam waktu 30 hari sejak diterima salinan tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 32 PP nomor 7 Tahun 2018.

Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. 

Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).