KataHukum
Favorit

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Apa yang dimaksud dengan kerugian materiil dengan kerugian imateriil?

Kerugian materiil merupakan kerugian yang bisa dihitung dan dinilai secara nyata dan konkret. Ini termasuk semua kerugian yang bisa dinilai dengan uang. Misalnya, ganti rugi atas biaya rumah sakit atau pengobatan, atau ganti rugi atas hilangnya pekerjaan karena dampak yang dialami korban dari tindak pidana.

Kerugian immateriil merupakan kerugian yang bersifat abstrak, namun kerugian imateriil ini tetap bisa dimintakan ganti kerugian walaupun besaran nominal uangnya tidak dapat dipastikan. Contoh kerugian immateriil mencakup hal-hal yang mempengaruhi perasaan, reputasi, atau kenikmatan hidup korban. Misalnya, ganti rugi untuk memulihkan "kehormatan atau martabat" korban yang sempat berkurang karena tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya sedang menggunakan pakaian minim dirumah, seseorang dengan sengaja merekam dan menyorot bagian tubuh saya, dan video tersebut kemudian viral. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Bagaimana jika saya sudah melapor, namun pelaku masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian)?

Bagaimana jika saya sudah melapor, namun pelaku masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian)?

Setelah laporan diterima oleh pelaku dan masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian), konsekuensi bagi pelaku tergantung dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal pelaku harus membayar restitusi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka pengadilan memerintah penuntut umum untuk menyita harta pelaku untuk dilelangkan, demi kepentingan membayar restitusi korban sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU TPPO, pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama satu tahun. Jika pelaku terbukti melakukan kasus tindak pidana kekarasan seksual, Pasal 33 ayat (5) memungkinkan hakim untuk memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan dalam hal tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ayat (7). dalam tindak pidana terorisme, Pasal 36A ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Apa itu reviktimisasi?

Apa itu reviktimisasi?

Reviktimisasi adalah kondisi dimana seorang korban menjadi korban kembali. Hal ini terjadi ketika seorang korban mendapatkan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan, dianggap sebagai penyebab atas kejadian yang menimpanya, korban harus menceritakan kejadian yang dialami berulangkali secara detail, sehingga membuat korban tidak nyaman dan trauma.

Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan fotografer tersebut dapat dikenakan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 12 tahun penjara.

Dalam Pasal 8 UU Pornografi juga ditegaskan bahwa pihak korban yang dipaksa dengan ancaman, diancam, berada di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk, ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, tidak dipidana.