KataHukum
Favorit

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?

Pada prinsipnya, korban harus mampu membuktikan 2 (dua) hal, yaitu:

  1. Jumlah kerugian yang dialaminya; dan
  2. Hubungan kausal atau keterkaitan antara kerugian tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu riwayat seksual?

Apa itu riwayat seksual?

Riwayat seksual atau riwayat seksualitas adalah segala hal mengenai seksualitas seseorang di masa lalu hingga saat ini.

Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Korban yang bisa mengajukan kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP No. 7 Tahun 2018, yang bisa mengajukan adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan dalam PP No. 35 Tahun 2020 adalah korban Tindak Pidana Terorisme.

Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?

Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?

Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.

Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?

Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:

  1. Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
  2. Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
  3. Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
  4. Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender

(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)