Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?
Pada prinsipnya, korban harus mampu membuktikan 2 (dua) hal, yaitu:
- Jumlah kerugian yang dialaminya; dan
- Hubungan kausal atau keterkaitan antara kerugian tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?
Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.
Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.
Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?
Ada 3 jenis restitusi yang dapat dimintakan, yaitu:
- Kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Kerugian yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana dan/atau
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis
(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.
Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?
Hak korban atas perlindungan:
- Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
- Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
- Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
- Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
- Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
- Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
- Korban dan/ atau pelapor tidak bisa dihukum karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.