Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?
Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018].
Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.
Tautan atau Referensi
- Website Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), https://www.lpsk.go.id
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan rehabilitasi?
Rehabilitasi adalah upaya agar korban bisa pulih dari dampak buruk yang disebabkan kejahatan, misalnya seperti trauma, kehilangan uang atau harta, sakit fisik, dan lain-lain. Rehabilitasi juga merupakan upaya yang diterapkan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan pidana, dengan cara pulih dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial. Misalnya seperti rehabilitasi agar berhenti menyalahgunakan narkotika. Pelaku yang direhabilitasi ditujukan agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota keluarga, maupun masyarakat.
Bagaimana jika saya sudah melapor, namun pelaku masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian)?
Setelah laporan diterima oleh pelaku dan masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian), konsekuensi bagi pelaku tergantung dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal pelaku harus membayar restitusi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka pengadilan memerintah penuntut umum untuk menyita harta pelaku untuk dilelangkan, demi kepentingan membayar restitusi korban sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU TPPO, pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama satu tahun. Jika pelaku terbukti melakukan kasus tindak pidana kekarasan seksual, Pasal 33 ayat (5) memungkinkan hakim untuk memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan dalam hal tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ayat (7). dalam tindak pidana terorisme, Pasal 36A ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Apa saja hak-hak yang harus didapatkan korban kekerasan seksual?
Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut:
- Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana narkotika
- Tindak pidana psikotropika
- Tindak pidana seksual terhadap anak
- Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
- Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.