KataHukum

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018]. 

Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.

Tautan atau Referensi

  1. Website Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), https://www.lpsk.go.id

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?

Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?

Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:

  1. Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
  2. Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
  3. Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi
Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

  1. Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
  2. Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat 
  3. Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
  4. Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Permohonan restitusi paling sedikit harus memuat:

  • identitas pemohon (korban)
  • penjelasan tentang kasus yang dialami (tindak pidana)
  • identitas pelaku tindak pidana
  • penjelasan kerugian yang nyata diderita korban
  • bentuk restitusi (ganti kerugian) yang diminta

(Pasal 21 ayat (2) PP 7/2018)

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.

Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.

Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.