Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonan restitusi paling sedikit harus memuat:
- identitas pemohon (korban)
- penjelasan tentang kasus yang dialami (tindak pidana)
- identitas pelaku tindak pidana
- penjelasan kerugian yang nyata diderita korban
- bentuk restitusi (ganti kerugian) yang diminta
(Pasal 21 ayat (2) PP 7/2018)