KataHukum
Favorit

Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana

Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:

  • fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
  • surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
  • jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2018, https://peraturan.bpk.go.id/Details/70238/pp-no-7-tahun-2018

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.

Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?

Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?

Anda tidak perlu membayar jika meminta pemeriksaan dengan perekaman elektronik.

Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban orang yang berperkara untuk membayar pemeriksaan dengan perekaman elektronik.

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?

Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?

  1. Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
  2. Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
  3. Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
  4. Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
  5. Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.