Kategori:Ganti Rugi Korban Pidana
Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?
Tautan atau Referensi
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.
Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?
Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Apakah pemeriksaan audio visual dapat dilakukan oleh siapapun?
Pemeriksaan audio visual dapat dilakukan jika ada permintaan dari Penuntut Umum dan/atau perintah Hakim terkait kondisi tertentu dan dapat diajukan oleh korban dan/atau saksi yang berkepentingan yang disampaikan secara langsung atau melalui perantaraan wali, pendamping, atau penasihat hukum.